Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 29 Mei 2026

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Periode 14 Mei 2025 S/D 09 Oktober 2025
Oleh Admin | Senin, 13 Oktober 2025
Bagikan :

Senin, 13 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Bapak Ade Hermawan, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi PAPBB, Bapak Rudi Firmansyah, S.H., M.H. Serta seluruh jajaran Kejari Kota Sukabumi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Sukabumi atau yang mewakili melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti periode 14 Mei 2025 S/D 09 Oktober 2025 dengan jumlah 46 (empat puluh enam) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini meliputi: 
1. Perkara Narkotika sebanyak 23 perkara terdiri dari jenis shabu 498 gram, Ganja 86 gram, Pil Ekstasi 139 gram, 1 (satu) unit Handphone, 15 (lima belas) buah Timbangan Digital.
2. Undang-Undang Kesehatan sebanyak 8 perkara, terdiri dari jenis tramadol 20.747 butir, Hexymer 10.931 butir, Trihexyphenidyl HCI 2.160 butir, Alprazolam 70 butir, Atarax Alprazolam 1 Mg 63 butir, Riklona 50 butir, Merlopam Lorazepam 25 butir, Opizolan Alprazolam 20 butir.
3. Orang dan Harta Benda sebanyak 8 perkara terdiri dari 37 (tiga puluh tujuh) buah Benda/ Barang lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis seperti pakaian bekas, ember plastik, dokumen dan benda lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis, 2 (dua) unit handphone
4. UU Darurat sebanyak 7 perkara yag terdiri dari 6 (enam) buah senjata tajam, 1 (satu) unit handphone, 9 (sembilan) buah benda/barang lainnya yang tidak memiliki nilai ekonomis


.
.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
#KejaksaanRI
#KejatiJabar
#KejaksaanRB
#KejariKotaSukabumi

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling