
Jaksa Agung Terbitkan SE No 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan RI
Oleh Admin | Rabu, 18 Maret 2020
Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 ttg Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan #KejaksaanRI dlm rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri @kempanrb Nomor 19 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut meliputi pelaksanaan tugas kedinasan sebagian pegawai yang dilakukan dari rumah (Work From Home).
Menunda pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa/orang banyak di suatu tempat. Surat Edaran ini berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Infografis Kejaksaan









Tweeter Kejaksaan
Instagram Kejaksaan
Polling
Statistik Pengunjung
Hari ini : 476 PengunjungBulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung